Cara Mudah Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan




Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah yang disalurkan kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu daya beli di tengah kondisi ekonomi tertentu. Jika Anda ingin tahu apakah Anda termasuk salah satu penerima, ada beberapa cara praktis untuk mengeceknya secara online.

1. Melalui Website Resmi Kemnaker

Ini adalah cara paling umum dan resmi untuk memeriksa status Anda.

  • Buka Website Resmi Kemnaker
  • Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Anda akan diminta memasukkan data diri seperti NIK dan nomor telepon.
  • Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman utama. Di sana, status penerima BSU Anda akan ditampilkan. Jika Anda termasuk penerima, akan ada notifikasi yang menyatakan hal tersebut.

2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Aplikasi JMO tidak hanya berguna untuk cek saldo JHT, tapi juga bisa dipakai untuk memeriksa status BSU.

  • Pastikan Anda sudah mengunduh dan menginstal aplikasi JMO di ponsel Anda.
  • Login dengan akun yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pada menu utama, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan "Bantuan Subsidi Upah" atau "Cek Status BSU".
  • Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi, dan status Anda akan langsung terlihat.

3. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang khusus untuk pengecekan BSU.

  • Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bagian bawah halaman sampai Anda menemukan formulir pengecekan.
  • Isi formulir tersebut dengan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Pastikan semua data sudah sesuai.
  • Klik tombol "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan hasil pengecekan Anda.

Syarat Umum Penerima BSU

Penting untuk diingat bahwa tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji di bawah batas tertentu (biasanya Rp3,5 juta, namun bisa berubah sesuai kebijakan).
  • Bukan PNS, anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada periode yang sama.

Jika Anda memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar Anda berhak menerima BSU. Namun, untuk kepastian, selalu lakukan pengecekan melalui salah satu cara di atas. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk bantuan lebih lanjut.

Post a Comment

0 Comments