TULUNGAGUNG – Angin segar berembus bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tulungagung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung secara resmi telah mengusulkan 5.433 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, kabar ini juga menyisakan pertanyaan besar: akankah gaji mereka mengalami perubahan atau tetap sama?
Usulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status bagi para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Awalnya, jumlah honorer yang terdata mencapai 5.465 orang, namun setelah proses validasi, angka yang diusulkan mengerucut menjadi 5.433. Pengurangan ini terjadi karena beberapa honorer mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Beban Anggaran Jadi Pertimbangan Utama
Meskipun status kepegawaiannya akan berubah, Pemkab Tulungagung menyatakan bahwa gaji para honorer yang menjadi PPPK paruh waktu ini kemungkinan besar tidak akan mengalami kenaikan. Gaji mereka akan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yang sudah dialokasikan dalam anggaran saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi anggaran daerah. Belanja pegawai di Tulungagung saat ini sudah mencapai 37% dari total APBD, angka yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 30%. Jika gaji PPPK paruh waktu dinaikkan, beban keuangan daerah dikhawatirkan akan membengkak.
Ratusan Honorer Belum Dapat Jatah
Di balik kabar baik ini, masih ada sekitar 600 tenaga honorer yang belum bisa diusulkan untuk menjadi PPPK. Mereka adalah para honorer yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun, sesuai dengan kriteria utama yang ditetapkan.
Saat ini, nasib 600 honorer ini masih menunggu regulasi dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Pemkab Tulungagung memastikan mereka akan tetap bekerja seperti biasa sembari menunggu kejelasan status. Pihak Pemkab juga akan terus mencari solusi terbaik agar semua honorer bisa mendapatkan kepastian di masa depan.
Proses pengangkatan ribuan nama ini masih menunggu keputusan final dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dengan diangkatnya mereka menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan para tenaga honorer ini akan memiliki jaminan kerja dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sah.
0 Comments