PPPK paruh waktu adalah sebuah status kepegawaian baru yang menjadi jawaban pemerintah atas masalah penataan tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pegawai yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Lalu, apa sebenarnya PPPK paruh waktu itu?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Secara sederhana, PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu (tidak 40 jam per minggu). Statusnya tetap sebagai ASN, sama seperti PNS atau PPPK penuh waktu, namun dengan jam kerja yang disesuaikan. Kebijakan ini muncul untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dikhawatirkan terjadi saat penataan tenaga honorer.
Berikut adalah beberapa poin kunci untuk memahami PPPK paruh waktu:
- Status dan Gaji: Meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap berstatus sebagai ASN dan diangkat dengan perjanjian kerja. Gaji yang mereka terima disesuaikan dengan jam kerja yang ditetapkan, tidak sama dengan gaji PPPK penuh waktu.
- Prioritas Pengangkatan: Pemerintah memberikan prioritas utama kepada tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang sudah mengabdi di instansi pemerintah selama bertahun-tahun menjadi target utama program ini.
- Proses Pemberkasan: Proses pengangkatan dilakukan secara daring melalui portal resmi seperti SSCASN BKN. Para calon yang memenuhi syarat harus melengkapi berbagai berkas administrasi untuk pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
- Pilihan Peserta: Tenaga non-ASN yang terdata di BKN memiliki dua pilihan. Mereka bisa menerima tawaran sebagai PPPK paruh waktu dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN, atau menolak tawaran dengan mengajukan surat pengunduran diri jika tidak bersedia.
Kenapa Ada PPPK Paruh Waktu?
Adanya PPPK paruh waktu merupakan solusi yang diambil pemerintah untuk memberikan perlindungan kerja dan kepastian status bagi para tenaga honorer. Dengan adanya status ini, mereka tidak lagi menjadi pegawai "tidak tetap" dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur oleh negara.
Dengan kata lain, PPPK paruh waktu adalah jembatan transisi bagi tenaga non-ASN menuju status kepegawaian yang lebih jelas dan stabil, sekaligus memastikan pelayanan publik di berbagai instansi tetap berjalan tanpa gangguan.
0 Comments